PP 111 2014




Setelah adanya pengubahan pada kurikulum di sekolah yang diamanahkah oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah juga mengalami Pengubahan. Dari sebelumnya pada kurikulum KTSP, pelayanan bimbingan dan konseling berorientasi pada pengentasan masalah dengan pola layanan yang dikenal dengan pola layanan 17 + (tujuh belas plus). Sedangkan setelah adanya kurikulum terbaru, orientasi pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah yaitu perkembangan peserta didik dengan pola layanan yang lebih dikenal dengan pola layanan Komprehensif.
Untuk menata pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah(PP) nomor 111 tahun 2014 Tentang Pelaksananan Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Berikut link yang dapat digunakan untuk download PP berikut.

Comments